PADANG, BABARITO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan terhadap sejumlah kafe karaoke serta tempat hiburan malam di Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), menyusul laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengatakan petugas menemukan empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat patroli berlangsung.
“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Ditemukan empat tempat hiburan malam yang masih melakukan aktivitas. Langsung dilakukan pembubaran serta pemeriksaan KTP terhadap para pengunjung,” kata Albana.
Ia menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, petugas masih mendapati tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 02.30 WIB.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
Menurut Albana, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Selain melakukan pembubaran, petugas juga mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) dari lokasi hiburan malam tersebut.
Ke-14 wanita itu kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah menyerahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Satpol PP Padang juga telah melayangkan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar agar membawa dokumen perizinan dan menghadap penyidik PPNS.
Albana mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan kafe karaoke di Kota Padang untuk mematuhi aturan operasional demi menjaga ketertiban umum.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (babarito/rdr)

