Dibekuk di Parkiran Kantor Wali Kota Bukittinggi, Pencandu Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

editor

Kantongi ganja, lelaki muda, RAG diamankan Polres Bukittinggi.
Kantongi ganja, lelaki muda, RAG diamankan Polres Bukittinggi.

Bukittinggi, Babarito

Jajaran Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/7). Lelaki muda itu tak berkutik saat aparat kepolisian menciduknya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi A SH, membenarkan bahwa jajaran Opsnal Sat Resnarkoba dibawah pimpinannya langsung telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial RAG (18).

“Dia diamankan di Pos Jaga Pol PP halaman parkir kantor Wali Kota Jalan Kusuma Bakti Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS), Kota Bukittinggi,” katanya.

Penangkapannya berawal ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi dari petugas piket Pol PP di kantor Wali Kota Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja. Mendengar informasi tersebut selanjutnya tim opsnal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan benar bahwa ditemukan RAG di Pos. Petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan pelaku RAG. Ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening yang disimpan RAG di dalam kantong celana depan sebelah kiri,” katanya.

Selanjutnya, sebut Kasat Narkoba, pelaku RAG bersama barang bukti (BB) dibawa ke Markas Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RAG, kita mempersangkakan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Aleyxi. (edt)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer