PADANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk menjadi partai yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 117/D/SKEP/DPDPKS-PDG/X/2025 yang berisi daftar pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan DPD PKS Kota Padang.
SK tersebut ditetapkan pada 20 Oktober 2025 sebagai langkah penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di tubuh partai. Kebijakan ini juga menjadi bentuk kepatuhan PKS terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan akses informasi secara jelas dan mudah.
Melalui penetapan SK tersebut, PKS Kota Padang menyatakan kesiapan untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih terstruktur dan profesional kepada masyarakat. Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Politik (Banpol) dari tahun 2020 hingga 2024 kini tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui website resmi PKS Padang di link berikut
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat budaya transparansi dalam tata kelola partai.

