ASN Sawahlunto Dilarang Live Media Sosial saat Jam Dinas

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi media sosial. (Foto: Ist)

SAWAHLUNTO, BABARITO.COM – Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menegaskan aturan penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga disiplin dan fokus dalam pelayanan publik.

Riyanda mengatakan, media sosial harus dimanfaatkan sebagai alat pendukung produktivitas, bukan distraksi yang mengganggu tugas kedinasan. ASN bisa menggunakan platform digital untuk menyampaikan informasi kinerja, edukasi publik, serta memantau aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, terutama dengan atribut resmi, tidak diperbolehkan. Aktivitas seperti live di TikTok, Instagram, atau Facebook saat jam kerja akan dikenakan peringatan hingga sanksi,” tegasnya.

Pemko Sawahlunto menilai pemanfaatan media sosial yang tepat dapat memperkuat komunikasi publik dan meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, teknologi informasi akan terus diarahkan untuk mendukung kualitas pelayanan publik secara efektif dan berkelanjutan. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer