Ponpes Ndolo Kusumo Pati Resmi Ditutup usai Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati

Adiyansyah Lubis

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pencabutan izin dilakukan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok terhadap santriwati.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, selain mencabut izin, pemerintah juga melarang ponpes tersebut menerima santri baru.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Romo Syafi’i di Jakarta, Kamis.

Kemenag menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Evaluasi juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut namun tidak mengambil tindakan.

Menurut Romo Syafi’i, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin yang efektif berlaku sejak 5 Mei 2026.

Kemenag juga memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Selain itu, Kemenag menyiapkan asesmen untuk memindahkan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Kasus serupa juga terjadi di Lampung. Kantor Wilayah Kemenag Lampung tengah memproses pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut. Ia menyebut ponpes terkait sudah tidak beroperasi dan kini dalam proses pencabutan izin. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer