SIMPANGEMPAT, BABARITO.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memberikan stimulus potongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasaman Barat M. Bona Fatwa di Simpang Empat, Senin, mengatakan kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
“Masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan balik nama jual beli tanah, proses turun waris, dan hibah,” ujarnya.
Melalui program tersebut, wajib pajak hanya dikenakan 50 persen dari total nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan.
Menurut dia, stimulus itu diharapkan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi selama bulan suci Ramadhan, sekaligus menjaga ritme penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Program ini merupakan langkah strategis Pemkab Pasaman Barat di bidang keuangan daerah untuk membantu mengurangi beban masyarakat,” tegasnya.
Selain pemberian stimulus, pemerintah daerah juga melakukan pembenahan pengelolaan pajak melalui peningkatan digitalisasi layanan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan.
Sosialisasi kepada wajib pajak terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Pemkab juga memberdayakan tenaga pungut pajak hingga tingkat nagari (desa). (babarito/ant)

