PARIAMAN, BABARITO.COM – Sebanyak 71 desa dan kelurahan di Kota Pariaman, Sumatera Barat, kini memiliki pos bantuan hukum (Posbankum) untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Layanan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga dan meminimalisir sengketa di tingkat pemerintahan terendah.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan, “Kota Pariaman sudah 100 persen memiliki layanan hukum melalui 71 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Layanan ini harus mudah diakses, cepat, dan gratis, terutama bagi warga dengan ekonomi rentan.”
Layanan Posbankum mencakup peningkatan kesadaran hukum, pendampingan dokumen hukum, dan penyelesaian sengketa melalui mediasi non-litigasi, sehingga potensi konflik di tingkat desa dapat dikurangi. Posbankum sebelumnya telah diresmikan secara serentak oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari 1.265 pos bantuan hukum di seluruh provinsi.
Gubernur Mahyeldi menegaskan, Posbankum adalah langkah strategis negara untuk menjamin akses hukum yang adil dan merata, serta memastikan layanan hukum bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat secara nyata. (babarito/ant)

