2020, Kasus Kriminalitas di Padang Turun

master

Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir. (ist)
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.
(ist)

Padang , Babarito

Angka kriminalitas di Kota Padang selama tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya di tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir dalam sesi relis akhir tahun Polresta Padang bersama sejumlah awak media, Rabu (30/12).

“Tahun 2020 ini terdapat 2.953 laporan polisi yang masuk ke Polresta Padang yang mengalami penurunan sebanyak 2.207 kasus dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019 terdapat 5.160 laporan kasus yang Kami terima,” ujar AKBP Imran Amir.

Dari jumlah tersebut terang AKBP Imran Amir, terbanyak laporan kasus terjadi pada Januari 2020 dengan jumlah laporan 422 kasus dan paling sedikit pada bulan Oktober dengan 83 laporan kasus.

“Kasus paling menonjol yang ditangani oleh Satreskrim, masih didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak  550 kasus, disusul curanmor 324 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) 100 kasus,” sebutnya.

Sementara itu dari Satresnarkoba, AKBP Imran Amir memaparkan, terdapat 173 kasus selama tahun 2020 yang mengalami penurunan sebanyak 62 kasus atau sebanyak 235 kasus pada tahun 2019.

“Dari junlah tersebut, jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 224 orang dengan barang bukti ganja seberat 12.399,35 gram ganja, 748,81 gram sabu, dan 5 pil ekstasi,” ucap AKBP Imran Amir.

Selanjutnya dari data Satlantas Polresta Padang, disebutkannya jumlah kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang pada tahun 2020 sebanyak 585 kejadian. Dibandingkan tahun 2019 sebanyak 742 kejadian.

“Dari jumlah tersebut, 50 orang dilaporkan meninggal dunia, 65 orang luka berat dan 759 luka ringan. Sementara itu jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2020 sebanyak 18.477 dan diberi penilangan dengan jumlah yang sama. Dibandingkan tahun 2019 sebanyak 27.454 pelanggaran san penilangan dengan jumlah yang sama,” ungkapnya.

Selain penyampaian relis akhir tahun, dalam kegiatan tersebut, Polresta Padang juga melakukan pemusnahan terhadap 500 buah knalpot racing dari kendaraan-kendaraan yang diamankan selama razia di 6 bulan terakhir. Hal ini dilakukan guna lebih mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang kerap terjadi setiap malam di Padang.

“Kita tidak hanya mengamankan knalpot dari sepeda motor saja, tapi juga dari angkot yang sengaja memasang knalpot racing serta mobil kendaraan roda empat, membuat kegaduhan di jalan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong bagian knalpot itu menggunakan gerinda,” jelasnya.

Disebut Kapolres, penindakan tersebut sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, (pelanggar) dikenakan denda satu juta rupiah. Selain itu, ini juga hasil laporan masyarakat yang merasa resah akibat bunyi knalpot racing di Kota Padang.

“Kita sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi aksi ngebut dan balapan liar. Rata-rata mereka menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Imran

Sebagai antisipasi, ke depannya, Polresta Padang akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.  “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” tutupnya. (mor)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer