Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dari Tuntutan Korupsi

Adiyansyah Lubis

Amsal Christiy Sitepu (tengah) meluapkan kegembiraan usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu (1/4). (Foto: Antara)

MEDAN, BABARITO.COM – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan. Majelis juga menegaskan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga hak-hak terdakwa dikembalikan sepenuhnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menggunakan dana desa tahun anggaran 2020–2022. Proyek ini mencakup 20 desa di empat kecamatan: Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Jaksa menilai proposal terdakwa tidak disusun dengan benar, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan proses kreatif seperti ide, editing, serta dubbing dinilai tidak bernilai atau seharusnya nol rupiah. Audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebut terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp202.161.980.

Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional dan mendapat perhatian Komisi III DPR, serta penahanan terdakwa sempat ditangguhkan pengadilan. Dengan putusan bebas ini, Amsal resmi lepas dari seluruh tuntutan hukum. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer