Pemerintah Atur Usia Akses Anak ke Platform Digital Berisiko Tinggi

Adiyansyah Lubis

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/3036). (Foto: Ardi W/Komdigi)

JAKARTA, BABARITO.COM – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Menurut Menkomdigi, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet, menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

Data UNICEF menunjukkan 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen anak merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia maya.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Platform digital harus bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

PP Tunas mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari risiko digital. Anak ditunda akses ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

“Ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak, bukan kepada anak atau orang tua,” jelas Menkomdigi.

Pengaturan ini mempertimbangkan risiko mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga risiko kecanduan. “Penggunaan berlebihan juga bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” tambahnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh PP Tunas pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah penandatanganan. Keberhasilan regulasi ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum.

“Dengan puluhan juta anak pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia sangat kompleks. Namun, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid. (babarito)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer