Menkomdigi Dorong Aturan Larangan Gawai di Sekolah untuk Dukung PP Tunas

Adiyansyah Lubis

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Kemkomdigi)

JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pemerintah daerah perlu dilibatkan untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai aturan perlindungan anak di ruang digital. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan menjangkau lingkungan terdekat anak, termasuk sekolah.

Ia mengatakan dukungan regulasi dari pemerintah daerah akan mempermudah masyarakat memahami pentingnya tata kelola akses platform digital bagi anak.

“PP Tunas ini akan lebih mudah diimplementasikan jika ada aturan pendukung, misalnya pembatasan penggunaan gawai di sekolah,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

Sebagai contoh, ia menyebut SMP Negeri 1 Jakarta Pusat telah mendukung implementasi PP Tunas dengan membatasi penggunaan gawai bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut dinilai membantu mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus meningkatkan fokus dalam proses pembelajaran.

“Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas akan sangat terbantu jika ada aturan di sektor pendidikan yang mengatur agar anak-anak tidak membawa gawai ke sekolah,” tambahnya.

Meutya menegaskan PP Tunas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dengan menyasar delapan platform digital berisiko tinggi, yaitu X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Pemerintah juga akan memperluas implementasi PP Tunas dengan mewajibkan platform digital lain menyelesaikan evaluasi mandiri (self-assessment) hingga 6 Juni 2026. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer