JAKARTA, BABARITO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik korupsi saat ini semakin kompleks dan kerap terselubung di balik prosedur administratif yang tampak sah. Kondisi tersebut mendorong penguatan strategi pencegahan melalui pembenahan sistem tata kelola serta penanaman nilai integritas sejak lingkungan pendidikan tinggi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam kuliah umum bertema Membangun Budaya Integritas di Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta (Polkesyo), Sabtu (28/2/2026).
Menurut Ibnu, perguruan tinggi memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter calon pemimpin masa depan.
“Perguruan tinggi harus tampil sebagai motor penggerak pertumbuhan berkelanjutan sekaligus agen penyiapan sumber daya kreatif yang berintegritas,” ujarnya.
Ibnu menyoroti hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia. Skor Indonesia tercatat 34 dari 100, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37. Secara global, Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara.
Penurunan tersebut mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola anggaran, kualitas layanan publik, serta efektivitas pemerintahan dan sektor usaha.
Ia menegaskan, praktik korupsi tidak selalu berawal dari niat individu, melainkan kerap muncul akibat kelemahan sistem yang membuka ruang penyimpangan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diiringi pembenahan tata kelola dan penguatan integritas para pengambil kebijakan.
“Setiap praktik korupsi pada hakikatnya merampas hak masyarakat, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Pendidikan Antikorupsi Diperkuat
Dalam kuliah umum di Polkesyo sehari sebelumnya, Ibnu menyebut pendidikan antikorupsi (PAK) sebagai instrumen strategis pencegahan korupsi.
Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik), KPK mengembangkan berbagai program kolaboratif, mulai dari advokasi kebijakan, penyusunan standar kompetensi, pelatihan dosen dan guru, pengembangan bahan ajar, hingga penguatan kegiatan kemahasiswaan.
“Implementasi pendidikan antikorupsi dilakukan melalui integrasi nilai integritas dalam kurikulum serta penguatan ekosistem pendidikan,” jelasnya.
Pendekatan ini bertujuan memastikan pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada aspek teoritis, melainkan membentuk praktik integritas berkelanjutan dalam kehidupan akademik dan profesional.
KPK juga mendorong penguatan integritas di institusi pendidikan kedinasan melalui peningkatan kapasitas di lingkungan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Khusus Layanan (PTKL). Sepanjang 2025, program tersebut dilaksanakan di sejumlah institusi strategis, antara lain Politeknik Pengayoman Indonesia, Politeknik Statistika, dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD).
Menutup paparannya, Ibnu menegaskan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan dan keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Namun tanpa budaya integritas yang kuat, penindakan semata tidak akan memadai,” ujarnya.
Ia juga memaknai Ramadan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat integritas pribadi dan komitmen kebangsaan. Menurutnya, perguruan tinggi berperan strategis mencetak generasi profesional yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab. (babarito)

