Koperasi dan Usaha Kecil Diharapkan Tumbuh dan Berdaya Saing

master

Anggota DPRD Sumbar bersama Dinas Koperasi UMKM Sumbar mensosialisasikan Perda Nomor 16 tahun 2019 di Kota Bukittinggi, Jumat (6/3).

Bukittinggi, Babarito

Komisi III DPRD Sumbar bersama Dinas Koperasi UMKM Sumbar  mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2019. Sosialisasi ditujukan kepada pengurus koperasi dan pelaku usaha kecil di Kota Bukittinggi, Jumat (6/3).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ismunandi Sofyan mengatakan, Perda tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing.

“Koperasi dan usaha kecil merupakan kekuatan ekonomi masyarakat yang harus terus didorong melalui pembinaan dan pemberdayaan,” ujar  Ismunandi.

Ia menambahkan, Perda Nomor 16 tahun 2019 mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Regulasi itu sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil.

Ismunandi menambahkan, melalui Perda tersebut, diharapkan  menjadi penguatan bagi pemprov dalam melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap koperasi dan usaha kecil. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  Sumatera Barat, Zirma Yusri menyebutkan, Perda tersebut terutama untuk melindungi koperasi dan usaha kecil. Tujuannya, bagaimana agar koperasi dan usaha kecil tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan mandiri.

“Tujuan pemberdayaan dalam Perda ini adalah bagaimana mewujudkan koperasi dan usaha kecil yang tumbuh dan berkembang menjadi tangguh. Kemudian mandiri serta memiliki daya saing,” kata Zirma.

Tidak itu saja, Perda yang baru ditetapkan pada akhir tahun 2019 itu juga memberikan payung hukum dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan. Berpayung kepada Perda tersebut, pemerintah daerah bisa meningkatkan perannya dalam memberdayakan, membina dan melindungi koperasi dan usaha kecil.

Dia berharap, Perda Nomor 16 tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Selain itu juga menumbuhkan jiwa kewirausahaan serta meningkatkan akses kepada sumber daya produktif.  Dalam sosialisasi itu, hadir beberapa orang anggota Komisi III DPRD  Sumbar. Diantaranya, ada Hidayat, Syafril Huda dan Rinaldi.  (rel)

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer