Keroyok Warga usai Cekcok, 7 Pelaku Diamankan Polisi di Limapuluh Kota

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Ist)

SARILAMAK, BABARITO.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan, Polres Limapuluh Kota, mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut para tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Kasus bermula dari insiden saling bersenggolan di jalan. Tidak terima ditegur, para pelaku kemudian memberhentikan korban bernama Ferli dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polisi turut mengamankan tujuh tersangka berinisial MARS, FAM, GSN, RPP, N, dan RMH.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh tersangka dalam kondisi sehat selama proses penyidikan. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer