JAKARTA, BABARITO.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan di Jakarta, Minggu, bahwa kementeriannya bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemangku kepentingan untuk memastikan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sesuai dengan PP Tunas berjalan efektif.
“Penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kekerasan berbasis digital. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi ikhtiar bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak,” ujar Arifah.
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Platform digital dilarang menerima permintaan pembuatan akun dari anak di bawah 16 tahun dan wajib memblokir atau menonaktifkan akun berisiko tinggi milik anak-anak.
Tahap awal penerapan PP Tunas mencakup delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, memastikan setiap platform digital mematuhi ketentuan demi perlindungan anak di ruang digital. (babarito/ant)

