Kejati Sumbar Tangkap Dua Buronan Terpidana di Pasaman Barat

Adiyansyah Lubis

Dikenali oleh Korbannya, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. (Foto: Ist)

PADANG, BABARITO.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap dua laki-laki berstatus narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah kedua terpidana masuk dalam DPO Kejari Pasaman Barat.

“Penangkapan dilakukan setelah nama kedua terpidana masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” kata Efendri di Padang, Kamis.

Penangkapan dilakukan oleh Tim “Burung Hantu” Kejati Sumbar yang dipimpin langsung oleh Efendri di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Kedua narapidana tersebut masing-masing bernama Afdi Fitra alias Abdi dan Mari Ufri alias Oyong, dengan kasus yang berbeda.

Afdi Fitra merupakan terpidana kasus pidana perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, dengan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2 Maret 2022 yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui kasasi pada 28 Juni 2022.

Namun, saat akan dieksekusi, terpidana tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, Mari Ufri sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung RI kemudian menyatakan yang bersangkutan bersalah serta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara melalui putusan 15 Maret 2021.

Sejak putusan tersebut, keberadaan terpidana juga tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam DPO.

Efendri menjelaskan, penangkapan kedua DPO tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi oleh tim hingga akhirnya lokasi keduanya berhasil diketahui.

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak dari Padang menuju Pasaman Barat dan melakukan penangkapan secara persuasif tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, kedua terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Efendri menegaskan Kejati Sumbar akan terus memburu seluruh buronan yang masuk dalam DPO sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

Ia juga mengimbau para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para buronan,” ujarnya. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer