PADANG, BABARITO.COM – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447H, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kepastian harga untuk perlindungan konsumen, pada 17 Maret 2026. SE ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan harga secara jelas pada menu, daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat konsumen. Pajak dan biaya tambahan layanan juga harus diinformasikan sebelum pemesanan atau pembayaran.
Pelaku usaha dilarang menaikkan harga sepihak setelah pemesanan tanpa pemberitahuan yang jelas. Fadly Amran menegaskan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan pengawasan intensif oleh Pemkot Padang.
“Kepastian harga penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap kuliner Kota Padang,” ujar Fadly Amran. Ia berharap semua pelaku usaha mematuhi ketentuan agar tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan aman, terutama menjelang momentum ekonomi meningkat saat Idul Fitri. (babarito/ant)

