PADANG, BABARITO.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan wisatawan dan pemudik selama momen Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaku usaha kuliner di kawasan objek wisata yang nekat melakukan praktik “pakuak” atau menaikkan harga secara tidak wajar terancam sanksi berat, mulai dari administratif hingga pidana.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran wali kota terkait transparansi harga. Edaran tersebut menjadi dasar hukum agar pelaku usaha tidak semena-mena dalam menetapkan harga kepada konsumen.
“Dengan edaran itu, ada ancaman hukuman, baik administratif maupun pidana. Jadi, jangan sampai ada pelaku usaha yang semena-mena terhadap harga,” ujar Yudi, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, “pakuak” merupakan istilah dalam bahasa Minang yang merujuk pada praktik pedagang menetapkan harga makanan atau minuman jauh di atas harga normal, terutama kepada pengunjung luar daerah tanpa kejelasan daftar menu. Praktik ini dinilai merugikan dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Kota Padang.
Yudi mengimbau pelaku usaha pariwisata untuk menjadi tuan rumah yang baik dengan memberikan pelayanan terbaik, termasuk mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas.
“Masyarakat harus diberikan menu dengan harga yang sesuai dengan apa yang disajikan. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik tersebut,” katanya.
Selain itu, wisatawan juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang bijak dengan selalu menanyakan daftar menu dan harga sebelum memesan.
“Silakan datang ke Kota Padang, kami akan melayani wisatawan dengan baik. Namun, kami juga mengimbau wisatawan untuk bertanya terlebih dahulu mengenai menu dan harga agar tidak terjebak praktik yang merugikan,” tutupnya. (babarito/rdr)

