PADANG, BABARITO.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial (medsos) demi melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
“Pemerintah Provinsi Sumbar mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun,” kata Mahyeldi di Kota Padang, Sabtu.
Menurut Mahyeldi, pembatasan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga masa depan generasi muda agar tetap tumbuh dengan karakter kuat, berakhlak baik, serta fokus dalam menempuh pendidikan.
“Hal-hal yang berpotensi merusak masa depan anak tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ini harus dikendalikan bersama oleh orang tua, sekolah, dan masyarakat,” ujarnya.
Mahyeldi menjelaskan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Ia menambahkan upaya pengendalian penggunaan teknologi juga mulai diterapkan di lingkungan sekolah, salah satunya dengan melarang siswa membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka dapat lebih fokus belajar.
“Saat ini sekolah juga mulai mengendalikan penggunaan telepon genggam. Anak-anak tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka lebih fokus belajar,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Padang, Izul (33), menilai kebijakan pemerintah tersebut tepat karena dapat melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Sebagai orang tua saya sangat mendukung kebijakan ini. Saat ini banyak anak yang lebih peduli dengan gawai dibandingkan lingkungan sekitarnya,” ujar Izul. (babarito/ant)

