JAKARTA, BABARITO.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan peraturan ini menjadi dasar teknis untuk mengatur akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan implementasi kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari platform digital dan masyarakat, namun bertujuan memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak.
“Anak-anak menghadapi ancaman nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak menghadapi algoritma sendirian,” tambah Meutya.
Tahap awal implementasi dimulai 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era digital, menjadikan Indonesia salah satu pelopor non-Barat dalam langkah tegas perlindungan anak di ruang digital.
“Langkah ini memastikan teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujar Menkomdigi. Pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia berjalan beriringan dengan perlindungan anak sehingga ruang digital menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. (babarito)

