Satpol PP Pariaman Dorong Keterlibatan Kecamatan dan Desa Awasi Warung Kelambu Selama Ramadhan

Adiyansyah Lubis

Arsip Foto - Anggota Satpol PP dan Damkar Pariaman, Sumbar menyidak rumah makan yang berjualan siang hari Ramadan 2023. ANTARA/HO-Satpol PP dan Damkar Pariaman

PARIAMAN, BABARITO.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat, meminta peran aktif pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk mengawasi serta membina warung kelambu yang beroperasi pada siang hari selama Ramadhan.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Daya Manusia Satpol PP Damkar Kota Pariaman Roni Kardinal di Pariaman, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penindakan secara persuasif dan humanis.

“Kami ingin terus mengoptimalkan penindakan secara humanis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama Ramadhan pedagang hanya diperbolehkan menjual makanan dan minuman mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Pedagang yang tetap berjualan pada siang hari akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahun lalu, Satpol PP telah menindak sejumlah pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat. Pelanggaran yang ditemukan berupa penjualan makanan dan minuman pada siang hari.

Sebelumnya, petugas masih mengedepankan teguran tanpa penyitaan barang dagangan guna meningkatkan kesadaran pedagang.

Roni menyebutkan, informasi terkait warung kelambu yang melayani umat Islam pada siang hari selama Ramadhan umumnya diperoleh dari laporan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.

Namun pada tahun ini, Satpol PP Damkar menghadapi keterbatasan anggaran sehingga tidak dapat maksimal mengerahkan personel untuk pengawasan dan penindakan. Karena itu, pendekatan persuasif dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga kelurahan dinilai lebih efektif.

“Kami berharap keterlibatan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dapat mencegah aktivitas yang mengganggu kenyamanan ibadah puasa umat Islam,” katanya.

Ia menegaskan, jika pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya tetap akan mengerahkan personel untuk melakukan penindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer