BGN Cabut Insentif Rp6 Juta bagi Dapur MBG yang Tak Layani 300 Penerima 3B

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi menu MBG. (Foto: Antara)

JAKARTA, BABARITO.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) mulai 2 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan, SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi penghentian sementara atau suspend mayor.

“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend mayor, sehingga mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang di Jakarta, Senin.

Menurut Dadang, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian terkait sanksi administratif bagi pihak yang belum memenuhi ketentuan pelayanan minimal kelompok 3B.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ujarnya.

BGN, lanjut Dadang, juga akan memberikan sanksi tertulis kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan. Peringatan resmi itu akan dicatat dalam rekam kinerja masing-masing SPPG.

Untuk pengawasan, kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada direktorat wilayah di bawah Deputi Pemantauan dan Pengawasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” katanya.

Dadang menambahkan, mekanisme pemberian sanksi tetap mengikuti prosedur administratif BGN, termasuk pemberian kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu.

Menurutnya, standar minimal pelayanan kelompok 3B ditetapkan untuk memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional. (babarito/ant)

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer