JAKARTA, BABARITO.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) terkait jabatan atau kewenangan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi aparatur negara.
“Permintaan dana atau hadiah, baik THR atau sebutan lain, dari aparatur negara kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sejauh ini, KPK mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan masih dalam proses telaah, sementara 12 laporan telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah diverifikasi.
Untuk mempermudah pengawasan publik, masyarakat dapat melaporkan gratifikasi melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di +62 811-1455-75, Layanan Informasi Publik KPK 198, atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK berharap langkah pencegahan ini dapat memastikan Hari Raya tetap menjadi momentum memperkuat nilai kebersamaan tanpa disusupi praktik gratifikasi yang merusak integritas penyelenggara negara. (babarito)

