Pariaman, Babarito
Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan satu orang laki – laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah Nagari Cimpago Barat Kec.Kampung Dalam Kab.Padang Pariaman, Selasa (12/4).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Syafrudin L membenarkan pennangkapan tersebut, “Iya, benar tim opsnal Mata Elang berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial I (41) warga Kota Padang ,” katanya.
Dari tangan tersanka, petugas berhasil menyita Barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu. 17 buah plastik klip bening berisi sisa shabu. Satubuah kaca pirek berisi diduga jenis shabu. Satu kaleng rokok merk Sampoerna U Bold. Satu buah sendok shabu dari kertas. Satu buah timbangan digital. Satu buah bong botol plastik merk AMO COLA. Satu unit Hp android merk Vivo warna biru.
Lebih lanjut Kasi humas menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Nagari Campago Barat Kec.Kampung Dalam Kabupaten Padangpariaman sering terjadi jual beli dan tempat memakai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, pelaku yang diketahui inisial R (DPO) sering melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah nya di dareah Cimpago Barat Kecamatan Kampung Dalam Pariaman.
Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH, MH melalui KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka I, namun tersangka R (DPO) berhasil melarikan diridari kejaran petugas. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan intensif. (edt)