
Padangpanjang, Babarito
Personil Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Padangpanjang melaksanakan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan kanalpot racing di sepanjang jalur protokol Kota Padang Panjang pada Sabtu (26/3) malam.
Di bawah pimpinan Kanit patroli Ipda Angre, SH. MH, sekitar pukul 20.30 WIB personil lalu lintas melaksanakan pengaturan arus lalin yang ramai di depan pasar kuliner Padangpanjang.
Diamping melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, jajaran Satlantas juga melakulan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang melintas saat personil bertugas.
Kenapa tidak, di samping bunyi knalpot yang sangat bising terkadang cara mereka berkendara secara ugal-ugalan di saat arus lalu lintas sedang ramai menyebabkan kenyamanan masyarakat lainnya dalam beraktivitas menjadi terganggu.
“Tidak sampai di situ, seolah olah setiap malam minggu menjadi ajang balapan liar bagi beberapa kaum pemuda pengguna knalpot racing di beberapa lokasi seperti jalan Sudirman sampai Simpang Hasiba,” ujar Ipda Angre.
“Alhasil, sebanyak 10 unit kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot racing berhasil kami lakukan penilangan karena melanggar Pasal 285 (1) yo 106 pada malam ini,” sambungnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Padangpanjang Iptu Aldy Lazuardy mengatakan, untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut, pihaknya akan mengamankan kendaraan sampai proses persidangan berlangsung sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
“Sebagai efek jera, kami akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut untuk di musnahkan agar tidak bisa di pergunakan kembali, dan kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus,” ujar Kasat Lantas Iptu Aldy.
Selaku Kasat Lantas Polres Padangpanjang, Iptu Aldy mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas, serta memperhatikan etika dalam berlalulintas agar terciptanya keselamatan dalam berkendara. (edt)