Padangpanjang, Babarito
Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak pada hari Jumat (23/7) Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan daerah Rao-rao Padangpanjang, dan diduga pelaku IS yang notabene adalah ayah kandung korbanberinisial CA.
Saat diperiksa kepolisian IS menerangkan, saat dia bangun tidur mendengar suara anaknya, korban CA sedang menangis. Kemudian IS bertanya kepada korban kenapa merengek, dan dijawab korban hendak buang air kecil.
Tapi entah setan apa yang merasuki pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir itu. Lalu pelakulangsung memarahi korban dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Setelah pelaku memukul anak tersebut dan anak tersebut langsung terbentur ke dinding. Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai.
Melihat korban CA tidak sadarkan diri pelaku IS menggendong korban kemudian memberikan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari pelaku dibantu tetangga dan istri pelaku, ibu korban CA. Mereka membawa korban ke RS Yarsi Padangpanjang pada pukul 17.00 WIB.
Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada hari Sabtu (24/7) pukul 01.20 WIB dini hari. Korban CA sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS.
Kapolres Padangpanjang melalui Kanit PPA Polres Padang Panjang AIPDA Delviandri SH membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Sekarang pelaku (IS) sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG dan Sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 AYAT (1) JO Pasal 76 C Undang Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Pubahan Kedua Atas Undang Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (edt)