Limapuluh Kota, Babarito
Seorang petani berinisial AS (21), ditangkap oleh Satreskrim Polres 50 Kota karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap pada Senin (6/7) di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap sesuai surat penangkapan SP.Gas/66.b/VI/2021/Reskrim, tanggal 06 Juli 2021, dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Pelaku AS diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Aksinya dimulai sejak sekitaran November 2020 silam.
Pelaku berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari korban hamil.
Namun, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya.
“Pelaku telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA,” ujarnya. (edt)