Payakumbuh, Babarito
Hingga saat ini sekitar tujuh bekas Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai Negara berada di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dengan izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap (KITAS/KITAB), mereka berada di Payakumbuh dengan berbagai keperluan, baik sebagai tenaga pengajar, pertukaran mahasiswa maupun swasta (perdagangan).
Mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bersama Tim Pengawas Orang Asing (TIM PORA) mengajak peran serta masyarakat dan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di berbagai kelurahan di Payakumbuh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qris Pratama di hadapan Tim Pora Kota Payakumbuh dan sejumlah kepala SKPD dan Camat serta Lurah. “Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Payakumbuh merupakan tanggung jawab bersama, bukan saja oleh pemerintah ataupun Tim Pora. Namun perlu peranan masyarakat semua,” sebut Qris, Selasa (22/6) saat kegiatan Rapat Pengawasan Orang Asing (POA) disalah satu hotel di Kawasan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Qris juga menambahkan, Rapat Tim PORA yang dilakukan diharapkan dapat saling memberi informasi terkait keberadaan orang Asing dan upaya pencegahan berbagai pelanggaran.
Sementara Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh, Budhy D. Permana menyebutkan bahwa keberadaan orang Asing di Payakumbuh merupakan tantangan strategis, disamping saat ini Payakumbuh tengah membuka Penanaman Modal Asing (PMA) selebar-lebarnya untuk menambah income/pendapatan daerah. “Payakumbuh membuka selebar-lebarnya terhadap Penanaman Modal Asing, namun pengawasan tetap harus kita lakukam,” ucapnya.
Budhy juga menambahkan, belasan orang Asing yang berada di Payakumbuh berasal dari Negara Arab, Yordania, Afganistan dan Cina.
Kepala Divisi Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Efendi Sitorus menyebutkan bahwa Pengawasan terhadap keberadaan orang Asing merupakan upaya untuk tetap menjaga Stabilitas Nasional, karena mereka (orang Asing. Red) melintas di Indonesia.
“Pengawasan terhadap keberadaan orang Asing merupakan upaya menjaga Stabilitas Nasional. Kita akan terus lakukan antisipasi terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” terangnya.
Syamsul juga menambahkan, pengawasan terhadap orang Asing perlu dilakukan terutama terkait mereka yang melakukan penelitian terhadap kekayaan alam di Sumbar maupun penguasaan lahan dan paham-paham yang dibawa dari luar. “Kita perlu mengawasi terhadap paham-paham yang dibawa oleh orang Asing dari luar, termasuk pengawasan terhadap penguasaan lahan dan penelitian yang dilakukan terhadap kekayaan alam kita,” ucapnya. (edt)