Padang, Babarito
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Pasukan Penegak Perdanya, tindak tegas masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan, salah satunya yakni mengunakan Masker saat berada di ruang Publik. Selasa (25/5/2021).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Forkopimcam Kecamatan Lubukkilangan menertibkan Puluhan masyarakat yang tidak menggunakan masker di kawasan Kecamatan Lubukkilangan.
“Warga yg tidak memakai masker sebanyak 40 orang, sesuai Perwako no.29 th.20021 ini langsung di beri sanksi administratif denda Rp.100.000,- dan bila tidak membayar maka dilakukan daya paksa polisional” ucap Edrian Edward, SH. MH Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang saat ditanya awak media di lapangan.
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan arahan pimpinan, Kota Padang harus segera pulih dari Pandemi, tentu perlu kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk menciptakan itu semua.
“Denda adalah sangsi bagi masyarakat yang masih membandel, Swab yang dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan betul-betul sehat. Langkah ini untuk mempercepat Kota Padang kembali pulih dari pandemi, mari bersama kita menerapkan prokes yang sudah ditetapkan, Pakailah Masker saat berada diruang publik, sering cuci tanggan sesudah beraktifitas dan sebelum menyentuh area wajah serta selalu menjaga jarak” kata Edrian Edward.
Operasi yustisi dengan tim gabungan tersebut akan terus di lakukan diseputaran Kota Padang secara bertahap dan berlanjut.
“Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Bersama kita menjadi Pelopor anti Covid di Libgkungan Masing-masing dan semoga padang kemabli ke zona aman” harap Edrian Edward. (edt)