Padang, Babarito
Pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Padang diduga melanggar sejumlah aturan terkait mutasi pejabat. Dilakukan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (15/4/2021) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Padang. Pertama, pelantikan Andri Yulika sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dan dipindahkan dari posisinya sebagai Inspektur. Bahkan, calon penggantinya tidak hadir diduga karena tahu ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Pelanggaran tentang “pencopotan” Andri Yulika itu diduga terkait PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN. Pada Pasal 132 (1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan b. elah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya juga diduga melanggar PP 72/2019 tentang Perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 99 B. (1) Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri. (2) Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
Diduga juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ perihal Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah Poin 6. Konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada angka 3 hurus b dilakukan dengan ketentuan:
- Konsultasi dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum Bupati/Wali Kota melakukan proses pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah kabupaten/ kota.
- Menyampaikan dokumen konsultasi, yaitu :
- Surat Bupati/ Wali Kota yang menjelaskan alasan dilakukannya pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah;
- Matriks yang menjelaskan rencana penempatan inspektur daerah dan atau inspektur pembantu daerah setelah dilakukannya pemberhentian atau mutasi; dan
- Dokumen yang menjelaskan profil PNS yang akan dimutasi untuk menduduki jabatan inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah.
Menariknya, pelantikan itu juga diduga melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132 karena melantik dua pejabat yang akan memasuki masa pension tahun 2021 ini. Mereka adlah Hermen Peri dari Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, jadi Kadis PUPR yang emasuki masa pensiun TMT 1 Agustus 2021. Berikutnya, Suardi, Kepala BKPSDM pindah ke Dinas Nakerin yang memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober 2021.
Pelanggaran lainnya diduga terjadi dalam pemindahan Arfian, Kadis Pariwisata jadi BKPSDM. Diduga tak sesuai dengan PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Yang bersangkutan sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.
Selanjutnya, Medi Iswandi, Kepala Bappeda jadi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.
Ada Yenni Yuliza, Kadis PUPR mutasi menjadi Kepala Bappeda, PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.
Juga diduga terjadi pelanggaran terhadap pelantikan beberapa orang pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) yang lepas jabatan (non job), 1 orang diantaranya yaitu Marwansyah Kepala Bidang Pada Dinas Kominfo yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat III.
Andri Yulika yang dihubungi media ini mengakui, telah ada pelantikan yang diduga melangagar aturan itu. Namun dia tak mau berkomentar karena tidak etis sebagai ASN Pemko Padang.
Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti menilai rotasi dan mutasi jabatan yang dilaksanakan Wako pada, Kamis (15/4) tak sesuai aturan. Dia menyampaikan semestinya Wako Padang melakukan sertijab pejabat eselon baru ada kajian dan perencanaan, agar ASN yang ditempatkan tak salah tempat dan pejabat yang ditukar benar benar mampu bekerja di OPD itu.
“Wali Kota memang miliki hak dalam hal mutasi. Namun koprdinasi dengan BKPSDM perlu dilakukan,” ujarnya pada Minggu (18/4)
Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan rotasi tentu harus ada dasarnya dan aturannya perlu dijalankan sesuai UUD yang ada. Supaya kesalahan tak terjadi dan mutasi jabatan tidak menjadi sorotan banyak pihak. “Kepala Daerah mesti minta rekomendasi ke Gubernur, Mendagri dan dulu. Jika tak ada izin, jangan lakukan,” ucap kader Gerindra ini.
Informasi yang diperoleh media ini, Rabu (20/4), Komisi ASN juga telah menengahi persoalan ini bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi. Pertemuan itu juga akan membahas pelanggaran yang diduga dilakukan saat pelantikan pejabat Pemko Padang. (edt)