Dharmasraya, Babarito
Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HS (27). Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku HS ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penganiayaan dengan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Rabu (14/4) siang.
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh tim Opsnal Satreskrim didapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelarianya ke pulau Jawa,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan sigap petugas gabungan Satreskrim dan Reskrim Polsek menangkap pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya di Nagari Koto Ranah Kabupaten Dharmasraya.
“Terhadap tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (edt)