Padang, Babarito
Satnarkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. AQ (21) ditangkap tadi malam di sebuah rumah yang terletak di Jl. Ampera No. 60 Rt. 004 Rw. 001 Kel. Bandar Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang, Jumat (16/4).
Dari remaja yang pengangguran tersebut, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu, kemudian satu kantong plastik warna hitam berisikan dua paket sedang yang diduga berisikan sabu serta satu unit alat timbang digital dan satu unit handphone.
“Total sabu yang diamankan beratnya sekitar 8,75 gram dari remaja tersebut,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Ps. Kasubbag Humas Ipda Helga dan Paur Humas Bripka Diko.
Ia menyebut, penangkapan terhadap AQ dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar bersama Kasubnit Idik Aipda Indra Permana dan anggota Opsnal Satnarkoba, setelah memperoleh informasi dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini menjadi perantara jual beli atau menjual narkoba jenis sabu. Sehingga petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya.
Kemudian, polisi yang berpakaian preman ini melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu diketahui tengah berada di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang saat itu tengah digenggaman tangan sebelah kanan pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah AQ.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung kepunyaan nya,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap pelaku AQ dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (edt)