Bukittinggi, Babarito
Berlokasi di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong Aia Kaciak, Nagari. Kubang Putiah,Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan satu orang laki-laki berinisial M (59).
Penangkapan M berawal informasi dari masayarakat serta hasil penyelidikan personil Sat Narkoba di lapangan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Penangkapan terhadap M dilakukan pada hari Selasa, (9/3) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKPAleyxi yang memimpin langsung penangkapan terhadap M pada Selasa malam tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan masyarakat, tim berhasil menyita barang bukti Narkoba berupa satu paket sedang diduga ganja yang terbungkus plastik warna bening dan satu paket kecil sabu.
“Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada tersangka M kita terapkan pasal 114 Jo 112 Jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (edt)