Padangpariaman, Babarito
Pelaku pembunuhan yang terjadi di Korong Pasar, Nagari Kampuang Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman pada 10 Maret 2021 menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Lebih satu bulan sang “jagal” bertualang mengamankan diri.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku berinisial GA (29) menyerahkan diri ke Polda Sumbar pada Minggu (28/3) pagi pukul 10.00 WIB di SPKT Polda Sumbar.
Ia mengatakan, Pelaku GA membunuh korban bernama Ramli. Pemicu aksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Galapuang, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padangpariaman tersebut terjadi karena pemicu permasalahan lapak berjualan.
“Kejadian ini sudah terjadi sejak Januari 2021, sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Polsek Nan Sabaris, sebenarnya masalahnya ini bukan sama pelaku, tapi sama keluarganya si pelaku ini,” katanya.
Ardiansyah mengatakan, usai membunuh Ramli, pelaku kemudian kabur ke Muaro Bungo, Jambi. “Di sana dia tinggal di tempat temannya, berdasarkan pengakuannya,” ujarnya.
Pelaku menyerahkan diri secara baik-baik ke Polda Sumbar sebelum dijemput oleh Satreskrim Polres Padangpariaman dan Polsek Nan Sabaris. Pihaknya menduga, pelaku merasa bersalah dan dihantui bayang-bayang tindakan kejinya. (edt)