Dharmasraya, Babarito
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, setelah berhasil menangkap satu orang pria dewasa berinisial RF Pgl Ozen (34), Senin (15/3) sekira pukul 15.30 WIB, di Jorong Sungai Napau, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, dari tangannya polisi berhasil menyita belasan narkotika ,jenis sabu-sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Paur humas Aiptu Aidil Putra Tanjung menuturkan, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang lelaki dewasa yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba.
“Tersangka merupakan pengedar narkotika dikawasan Jorong Sungai Napau dan juga diwilayah Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti berupa 16 paket sedang dan kecil sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita 2 unit timbangan digital dan 7 pack besar plastik klip bening serta sendok plastik yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan ketua pemuda setempat.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Hukuman penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 Tahun. karena diduga sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I jenis sabu, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (edt)