Dharmasraya, Babarito
Satuan Reserse (satnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil ringkus satu orang lelaki dewasa berinisial RF (24) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu- sabu dan jenis inex, di Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, Kamis (11/2/2021). Barang bukti yang ikut disita mencapai 50 gram sabu-sabu serta tiga butir inex.
Penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas lalu melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RF (24) di TKP.
Iya benar, tersangka berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya di TKP dengan menyita barang bukti berupa sabu dan inex,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung.
“Dalam pengungkalan kasus ini, tim satnarkoba berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dengan berat 50 gram dan tiga butir inex,” tambahya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, turut disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
“Saat ditangkap, tersangka RF (24) tidak melakukan perlawanan, tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba ini merupakan pemain yang sudah diincar petugas Satnarkoba,” Imbuh Aidil.
“Atas perbuatan tersangka, ia dapat disangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam dengan hukuman penjara Maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas. (r)