Padang, Babarito
Seorang pengedar sabu kembali diciduk tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Kamis (14/1) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Kampung Baru Berok, RT 006 RW 004, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaku bernama Rudi Kurniawan panggilan Dedet (26) warga Tanjung Berok, RT 005 RW 003, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Adapun berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 1,20 gram.
“Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli atau menjadi perantara jual beli, menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di pinggir jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang kemudian ditemukan di dalam laci depan sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna hitam milik pelaku berupa satu kotak rokok merk Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 2 paket yang terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” sebut AKP Dadang Iskandar.
Tidak sampai di situ, petugas pun membawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti lain yang akhirnya di temukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya di temukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua paket yang terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu, juga turut diamankan satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah korek api gas yang pada ujungnya terpasang gulungan kertas timah rokok, satu potongan pipet plastik bening yang pada ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik merk Yakult,” ungkapnya.
Ditambahkannya, keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui langsung kepunyaan dan dalam penguasaan pelaku. Pelaku pun langsung digiring ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Satu unit handphone merk Nokia warna putih, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio J warna hitam milik pelaku pun turut diamankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (mor)