Ahad 6/12/2020, saya mendampingi Mahyeldi (Buya M). Di Bawaslu Sumbar. Beliau menghadiri undangan klarifikasi atas sebuah laporan. Yang dilaporkan soal netralitas ASN dan sumbangan dana kampanye.
Buya M sampai di Bawaslu sekitar pukul 11.15 WIB. Selain saya, Buya M juga didampingi oleh anggota Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi – Audy Joinaldy yang lain, Zulhesni, S.H. Ada anggota lain yang ikut ke kantor Bawaslu tapi tidak masuk ke ruangan karena keterbatasan tempat.
Di Bawaslu kami ditunggu oleh komisioner Alni, SH., MKn. Alni didampingi oleh stafnya Rahmat Ramli, ditambah seorang dari kepolisian dan seorang juga dari kejaksaan.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.22 WIB. Pertanyaan diajukan oleh 2 orang saja, Rahmat dan Alni. Yang banyak bertanya Alni. Rahmat bertanya yang formal-formal saja. Jumlah pertanyaan yang diajukan sekitar 26 banyaknya. Mulai dari pertanyaan formalitas semisal soal kesehatan, alamat rumah sampai ke pertanyaan inti.
Pertanyaan intinya antara lain soal pemilik gedung posko, sewa menyewa gedung posko, pelaporan dana kampanye dan apakah uang sewa gedung masuk dana kampane. Juga tentang apakah Kasatpol PP Alfiadi pernah ikut berkampanye.
Soal pemilik gedung, Buya M menjawab tahu. Sebab, tahun 2013, gedung yang sama juga dipakai Buya M sebagai posko pada kontestasi pilkada wali kota. Tentang sewa menyewa gedung, Buya M tidak tahu sama sekali. Begitu juga terkait pelaporan dana kampanye, secara teknis Buya M tidak paham. Sebab, kedua hal itu diurus oleh tim pemenangan. Sebagai marapulai, beliau mengikuti saja arahan panitia baralek dan para pengiringnya.
Terkait apakah uang penyewa gedung dicatatkan sebagai dana kampanye, Buya M juga tidak tahu. Sama dengan pelaporan dana kampanye, urusan ini juga bagian dari kerja tim pemenangan.
Dari tim pemenangan yang diperiksa beberapa jam setelah Buya M diperiksa saya tahu bahwa uang sewa gedung tidak tercatat sebagai dana kampanye. Pasalnya, pengeluaran sewa gedung jauh dibuat sebelum penetapan pasangan calon.
Dari data yang saya pelajari, gedung disewa oleh Joineri Kahar dan keluarganya untuk keperluan bisnis tanggal 27 Mei 2020. Secara teknis, uang sewa dikirimkan oleh Siwe Rani (orang keuangan Joineri) sehari sebelumnya (26 Mei 2020) melalui rekening Alfiadi.
Rekening Alfiadi sebagai tempat lalu uang sebentar saja. Masuk tanggal 26/5/2020, keluar lagi dengan nilai yang persis sama pada tanggal 27/5/2020. Gedung yang sudah disewa keluarga Joineri Kahar itu dipinjamkan selama lebih kurang 3 bulan untuk digunakan sebagai posko pemenangan Mahyeldi-Audy Joinaldy. Jadi, Joineri Kahar dan keluarganya ikut berkontribusi kepada pasangan calon Mahyeldi-Audy Joinaldy dalam bentuk peminjaman gedung selama lebih kurang 3 bulan yang sudah disewanya dari pemilik gedung.
Terkait dengan pencatatan dana kampanye, hal tersebut sudah sesuai dengan amanat PKPU No. 12/2020 yang menyatakan bahwa rekening khusus dana kampanye dibuka paling lambat 1 hari setelah penetapan pasangan calon. Sebagaimana diketahui, penetapan pasangan calon adalah tanggal 23 September 2020.
Sedangkan tentang pertanyaan apakah Kasatpol PP pernah ikut kampanye, Buya M menjawab tidak pernah. Alfiadi tidak pernah terlibat kampanye Mahyeldi-Audy, apalagi dilibatkan.
Dari raut wajah pemeriksa Bawaslu siang itu, sepertinya mereka puas dengan jawaban Buya M. Buya M telah menjawab apa yang diketahuinya. Yang tidak diketahuinya dijawabnya tidak tahu. Tidak ada yang ditambah dan dikurangi.
Pemeriksaan berakhir seiring berkumandangnya azan Zuhur. Kesimpulannya, Buya M yang dituduh melibatkan ASN dalam kampanyenya bahkan dituduh menerima gratifikasi hanya fitnah. (*)