Padang, Babarito
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah.
“Kedua pelaku yaitu Rival Zani Pratama (23) serta Riski Maihendra (22) diciduk di salah satu rumah pelaku, Minggu (27/12) dinihari. Barang bukti berupa 0,76 gram sabu dan 6,09 ganja berhasil Kami amankan dari kedua pelaku,” sebut Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, Senin (28/12).
Disebutkannya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli atau menjadi perantara jual beli, menjual dan menggunakan Narkotika.
“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamat Perumahan Bunga Mas, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah,” ungkapnya.
Penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh tim Opsnal membuahkan hasil. Dua orang pelaku yang dicurigai berada dalam rumah tersebut dan langsung diamankan serta di lakukan penggeledahan.
“Penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket yang terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian ditemukan juga satu lembar plastik klip bening berisikan dua paket yang terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening yang berisikan daun, batang, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian, juga ditemukan satu lenting rokok berisikan tembakau yang sudah di campur dengan daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone android warna putih yang ditemukan di dalam tas sandang yang terbuat dari kain warna dongker yang dipakai oleh pelaku Rival.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tempat tinggal pelaku ditemukan satu kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 satu paket yang terbungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan daun, batang, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus Shabu dan satu unit handphone lipat. Pelaku beserta barang bukti langsung di giring ke Polresta Padang untuk pengelidikan selanjutnya,” tutupnya. (mor)