Padang, Babarito
Pelaku pencurian spesialis kupak rumah yang telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) kembali dibekuk oleh tim opsnal Satreskrim Polresta Padang, Senin (14/12) sekita pukul 00.00 WIB di sebuah pos pemuda kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Namun, sebuah tembakan tegas dan terukur harus diberikan kepada pelaku yang bernama Muhammad Riski (18), karena berusaha kabur saat melihat kedatangan petugas berpakaian preman datang untuk mengamankannya.
“Ditangkapnya pelaku ini karena diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah Jalan Manggis, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/12) yang lalu. Korban bernama Randi melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/672/B/XII/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 13 Desember 2020,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Disebutkan oleh Kompol Rico, di setiap akan beraksi, pelaku terlebih dahulu berkeliling kawasan Belimbing untuk mencari dan mengincar rumah yang akan dimasukinya. Di saat keadaan sepi, barulah pelaku masuk dan mengambil barang korban yang ditemukannya.
“Aksi terakhir yang membuat aksi pelaku terungkap, pelaku masuk rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara memanjat depan rumah korban dan mencari pijakan untuk naik ke lantai 2 rumah korban,”.sebut Kompol Rico.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit HP Iphone 6+ dan HP Oppo A9 yang teletak di samping korban yang sedang tertidur di ruang tamu. Selanjutnya pelaku kembali keluar lewat tempat pertama ia masuk. Keesokan harinya, pelaku menjual HP curiannya tersebut.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya HP Iphone 6+ yang berada di tangan pembeli berinisial BRP, saat di interogasi, BRP mengakui membeli HP tersebut seharga Rp150 ribu dari pelaku,” sebutnya.
Dari keterangan BRP ini kemudian tim Opsnal mencari keberadaan pelaku yang di ketahui berada Jalan Manggis, Belimbing, Kecamatan Kuranji.
“Anggota yang melakukan mobile di seputaran kawasan tersebut akhirnya menemukan pelaku di sebuah pos ronda di kawasan tersebut. Pelaku yang melihat petugas datang mencoba kabur sehingga terpaksa di berikan tembakan di kaki untuk melumpuhkannya. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara sebelum di bawa ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya,” terang Kompol Rico.
Di Polresta Padang, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Untuk BB HP Oppo A9, pelaku mengakui telah menjualnya kepada seseorang berinisial R yang diketahui berada di sel tahanan Polda Sumbar tersangkut kasus Narkoba.
“Kepada penyidik, pelaku juga mengakui telah beraksi sebanyak 9 TKP yang menyasar rumah yang berada di kawasan Belimbing,” pungkasnya. (mor)