
Padang, Babarito
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan terkait komentar bernada kotor di akun Instagram @Polrestapadang, GN (23) yang sebelumnya diamankan oleh tim Opsnal Polresta Padang di salah satu gerai yang ada di Plaza Andalas Padang, Rabu (2/12) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan terkait perilaku ujar kebencian dengan mengomentari postingan video Instagram Polresta Padang dengan kata-kata kotor, GN ditetapkan menjadi tersangka. Kita menetapkan sebagai tersangka, sesuai yang diatur dalam undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (3/12).
Dijelaskan Rico, tersangka diduga melakukan ujaran kebencian karena telah mengomentari postingan video di Instagram Polresta Padang. Video tersebut merupakan operasi yustisi yang dilakukan ke sejumlah tempat hiburan malam sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih. Dan covid-19 tidak ada. Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan,” terang Kompol Rico.
Disebutkan oleh Kompol Rico, komentar tersebut diberikan oleh GN lantaran kesal kerena sebelumnya pernah terjaring razia di kawasan GOR H Agus Salim beberapa waktu lalu, sehingga berani mengomentari video tersebut dengan kata-kata tak pantas.
“Tersangka ini juga berkata kasar dan kotor terhadap pemerintah. Tersangka juga tidak setuju dengan penerapan masker dan dia tidak akan memakai masker selagi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada,” ungkap Kompol Rico.
Sebelumnya diberitakan, tulis komentar dengan kata-kata kotor dan tidak pantas di unggahan akun instagram Polresta Padang, serorang pria berinisial GN (23) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya diamankan di salah satu gerai yang ada di Plaza Andalas Padang, Rabu (2/12).
Diketahui, pria yang merupakan warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan ini menulis komentar dalam unggahan kegiatan operasi yustisi serta membubarkan keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Polresta Padang.
“Ia diamankan oleh anggota sekitar pukul 14.30 WIB karena menulis komentar dan kata-kata kotor di instagram, komentar itu ditulis di unggahan instagram Polresta Padang,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Usai diamankan dan menyampaikan permintaan maafnya dihadapan polisi dan direkam melalui video, GN mengaku komentar tersebut ditulis pada Selasa (1/12) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Ia beralasan komentar tersebut dibuat lantaran kesal karena sebelumnya pernah dibubarkan oleh petugas di kawasan GOR H Agus Salim Padang. Menurutnya ada tiga komentar yang ia tulis saat itu, namun salah satunya telah dihapus.
Pada bagian lain, polisi mengingatkan masyarakat agar senantiasa bijak bermedia sosial dan menghindari apapun bentuk konten, unggahan, atau komentar yang bermuatan ujaran kebencian.
“Bijaklah bermedia sosial, hindari ujaran kebencian serta hoaks yang meresahkan,” tutupnya. (mor)