Padang, Babarito
Dalam waktu semalam, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Padang.
Penangkapan pertama terjadi pinggir Jalan, gang Masjid Muslimin, RT 001 RW 004, Kelurahan Pasa Ambacang, Kecamatan Kuranji, Senin (14/12) sekitar pukul 19.40 WIB. Di lokasi ini polisi mengamankan dua orang pelaku dan menemukan barang bukti satu paket sabu.
“Anggota yang merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku ini, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku yang masing-masing bernama Robi Mahotra (25) dan Rahmat Hidayat (22) yang keduanya merupakan warga Andaleh, Kecamatan Padang Timur,” ujar Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba AKP Dadang Iskandar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan BB sabu seberat 0,23 gram yang ditemukan di dalam saku baju yang dipakai oleh pelaku bernama Rahmat.
“Satu unit HP Samsung ditemukan di dalam saku celana pelaku bernama Robi. Keduanya mengakui sabu tersebut akan di pakai mereka untuk berpesta. Namun sebelum terjadi anggota Kami berhasil menggring keduanya ke Polresta Padang,” ucap AKP Dadang.
Usai menangkap dua pelaku tersebut, tim opsnal kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Rimbo Tarok, RT 002 RW 003, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Selasa (15/12) sekitar pukul 01.10 WIB.
“Pelaku bernama Andi Suparman (34) di bekuk berkat adanya laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas pelaku yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, sehingga di lakukan penangkapan di kediamannya,” terang AKP Dadang.
Tim Opsnal yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku menemukan barang bukti dua paket sabu yang ditemukan di atas meja dalam rumah pelaku.
“Penggeledahan dilanjutkan, dan ditemukan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca merk Contrue yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, satu buah korek api gas atau mancis, dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam yang ditemukan diatas lantai rumah pada saat pelaku ditangkap,” terang AKP Dadang.
Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui langsung kepunyaan atau milik pelaku Andi. Sehingga pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di kota Padang ini. Untuk itu Kami mengharapkan kepada masyarakat, jika ada hal-hal mencurigakan berbau narkotika baik jenis apapun, untuk segera melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Padang. Kami menjamin identitas pelapor akan Kami rahasiakan,” tutupnya. (mor)