Padang, Babarito
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang Kembali meringkus seorang warga Jalan Jeruk, RT 005 RW 011, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji Kota Padang bernama Agung Irwandi (21). Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 10,40 gram.
“Pelaku diciduk di pinggir Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolresta Padang AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba AKP Dadang Iskandar.
Disebutkan oleh AKP Dadang, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan perbuatan pelaku yang sering terlihat mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang pada saat itu di ketahui berada di pinggir jalan Dr. Moh. Hatta. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” sebut AKP Dadang.
Pelaku yang saat itu sedang membawa sebuah tas Eiger warna biru, langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan ditemukan barang bukti (BB) natkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh pelaku tersebut.
“Dalam tas tersebut ditemukan satu kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat satu paket sabu yang dibalut dengan tisu. Satu kotak rokok merk gudang garam surya yang di dalamnya terdapat satu plastik asoy warna bening yang berisikan biji, ranting dan daun yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Selanjutnya ditemukan lima paket kecil sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet dan potongan kertas yang diduga sebagai sendok sabu, satu unit handphone android merk Realme warna hitam, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Semua barang bukti tersebut diakui langsung punya atau milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mor)