Padang, Babarito
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilumpuhkan di dua kakinya karena melawan saat akan di tangkap oleh tim Opsnal Polresta Padang. Peristiwa tersebut terjadi di depan Atom Center, Pasar Raya, Jalan M Yamin, Sabtu (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB.
Ditangkapnya pelaku bernama Syahrial (28) warga Batu Gadang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ini atas perbuatannya yang mencuri motor pekerja di kandang burung puyuh, Kelurahan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan yang terjadi Rabu (9/12) yang lalu.
Usai diamankan, polisi mengungkapkan jika pelaku merupakan residivis yang telah pernah keluar penjara atas kasus yang sama. Selain itu, juga diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor dan kupak rumah yang telah beraksi sebanyak 20 kali.
“Penangkapan pelaku yang sudah mengakui 20 TKP (tempat kejadian perkara), dilakukan pada sabtu pagi (12/12) sekitar pukul 08.30 WIB di depan gedung atom center Pasar Raya Jalan M Yamin, Kota Padang,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (13/12).
Disebutkan oleh Kompol Rico, terungkapnya perbuatan pelaku berkat adanya laporan dari korban yang berinsial A (36) warga Kabupaten Solok yang kehilangan motor di tempat kerjanya di kawasan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Dengan adanya laporan dari korban, petugas pun melakukan penyelidikan, mendapatkan keterangan saksi saksi dilapangan dan korban, pelaku mengarah ke Syarial dimana pelaku pernah masuk ke penjara dalam kasus yang sama,” sebut Kompol Rico.
Polisi akhirnya mencari keberadaan pelaku. Nasib naas bagi pelaku, pelaku yang sedang berada di gedung lama atom center langsung ditangkap oleh petugas yang sedang mencari pelaku. Pelaku berhasil ditangkap, dan ketika akan dibawa ke atas mobil, pelaku melawan dan mencoba melukai petugas, dengan cepat petugas menghindar
“Pelaku juga sempat kabur, sehingga kejar-kejaran antara pelaku dan anggota pun terjadi, karena polisi lebih cepat berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahi dua timah panas dikedua kakinya,” terang Kompol Rico.
Disebutkan oleh Kompol Rico, usai di lumpuhkan, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya. Selanjutnya digiring ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya.
“Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 TKP dan melakukan pencurian kupak rumah sebanyak 4 TKP. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (mor)