Padang, Babarito
Lima pelaku yang diduga melakukan begal yakninya RV (17), GH (15), IE (16), AA (15), dan WA (16), tampak meratapi penyesalannya saat berada di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (22/12).
Pasalnya kelima pelaku dituntut oleh,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang selama enam bulan.
“Menuntut anak satu sampai lima, dengan hukuman masing-masing selama, enam bulan, yang dijalani di LPKS kasih ibu, Lubuk Minturun, Kota Padang,” kata JPU, Ernawati saat membacakan amar tuntutannya.
JPU beralasan, para pelaku telah melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Perlindungan Anak.
Usai sidang, kelima pelaku begal tampak terdiam. Penasihat Hukum (PH) terdamwa, Riyan Mulia Safutra cs, meminta kepada hakim tunggal untuk meringankan hukumannya, mengingat masa depannya masih panjang.
Sidang yang diketuai, Khairuddin tampak mempertimbangkannya. “Baiklah sidang ini kita undur,dan dilanjutkan besok (red- hari ini),” tegasnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada Minggu (29/11) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB kelima terdakwa berencana akan melakukan tawuran. Saat itu, para terdakwa yang berusia masih belia ini, berkeliling untuk mencari sasarannya.
Tak menemukan apa yang dicarinya akhirnya, para terdakwa pun diajak oleh Aditya Darmada (penuntutan terpisah), untuk mengambil barang tanpa izin. Para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan.
Sesampai di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur, para pelaku melihat Rahmad Delon (korban) bersama rekannya, sedang berteduh, karena waktu itu sedang hujan. Kemudian Aditya Darmada memerintahkan kepada salah satu pelaku, untuk mengambil barang korban. Lalu terdakwa GH turun dari sepeda motor dan menghampiri korban sambil membawa samurai.
Sementara terdakwa RV, terdakwa IE, terdakwa lainnya sedang berada di atas sepda motor. Lalu terdakwa GH mengarahkan samurai ke korban dan korban pun lari tunggang langgang, bersama rekannya. Sementara kendaraan korban ditinggal begitu saja, dengan kunci masih tergantung. Para terdakwa pun langsung membawa pergi motor milik korban.
Korban yang tak terima dengan perilaku para terdakwa, akhirnya melaporkannya kepada polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi. Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya para terdakwa pun berhasil diamankan bersama bukti berupa samurai dan barang bukti lainnya. Kini para tersangka harus berurusan dengan hukum, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (oke)