
Padang, Babarito
Laksanakan patroli dalam rangka giat operasi penyakit masyarakat (pekat) di seputaran wilayah Kota Padang, Tim opsnal Satreskrim Polresta Padang amankan dua orang yang terduga telibat dalam perjudian jenis toto gelap (togel), Kamis (10/12).
Sekitar pukul 17.15 WIB di pinggir jalan depan kantor Balai Kota Lama, Jalan M Yamin, Tim Opsnal mengamankan Yandri (56) yang sedang menjual nomor togel melalui aplikasi online. Satu unit handphone, uang tunai Rp796 ribu, satu buah pena, dan satu buah kartu ATM Bank BRI diamankan dari pelaku.
“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat adanya pelaku perjudian jenis togel yang terjadi di seputaran Pasar Raya Kota Padang. Kemudian anggota opsnal mendatangi ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kasatrekrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (11/12).
Disebutkannya, mobile dalam rangka operasi pekat tersebut, tim opsnal menemukan salah seorang laki-laki bernama Yandri yang diduga sedang menjual nomor togel menggunakan aplikasi online.
“Anggota langsung mengamankan dan memeriksa HP milik pelaku, dan benar adanya ditemukan pada handphone pelaku aplikasi pemasangan nomor togel dan pelakupun menjual nomor pasangan kepada pemain yang ingin memasang nomor togel disekitaran Pasar Raya dan setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Rico.
Sementara itu pelaku kedua diamankan di sebuah kedai nasi sebelah kantor Bank Nagari, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku bernama Ariwan (47) diamankan barang bukti satu unit HP, dan uanh tunai Rp77 ribu yang diduga uang hasil menjual togel.
“Dalam patroli yang di lakukan pada malam hari tersebut, pelaku kedapatan sedang menjual nomor togel yang kemudian nomor tersebut diteruskan kepada seseorang berinisial J melalui pesan singkat (SMS),” ujar Kompol Rico.
Disebutkan oleh Kompol Rico, anggota yang memeriksa HP pelaku menemukan isi pesan singkat kepada J (DPO) yang berisikan pasangan nomor togel dari pemain yang memasang kepada pelaku dan diteruskan kepada J.
“Dua orang pelaku yang telah diamankan dalam operasi pekat tersebut, kini haris mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (mor)