• Latest
  • Trending
Jelang Pilkada, Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar Beri Warning Bagi Calon Kepala Daerah

Jelang Pilkada, Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar Beri Warning Bagi Calon Kepala Daerah

03/12/2020
Terima Audiensi BEM Sumbar, Gubernur Mahyeldi Dengar Pendapat Mahasiswa

Terima Audiensi BEM Sumbar, Gubernur Mahyeldi Dengar Pendapat Mahasiswa

30/06/2022
Wawako Bukittinggi Marfendi Dorong UMKM di Sumbar Naik Kelas

Wawako Bukittinggi Marfendi Dorong UMKM di Sumbar Naik Kelas

29/06/2022
Nurna Eva Karmila Dilantik Menjadi Ketua Persikindo Sumbar

Nurna Eva Karmila Dilantik Menjadi Ketua Persikindo Sumbar

28/06/2022
Wujudkan Percepatan Pembangunan, Gubernur Mahyeldi: Perlu ada Kreatifitas

Wujudkan Percepatan Pembangunan, Gubernur Mahyeldi: Perlu ada Kreatifitas

28/06/2022
Temui Gubernur Mahyeldi, Wali Kota Pariaman Genius Umar Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan

Temui Gubernur Mahyeldi, Wali Kota Pariaman Genius Umar Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan

15/06/2022
Bangun Kemitraan dengan Pemprov Sumbar, YMBI Ingin Ciptakan 1000 Generasi Muda Cadiak Pandai

Bangun Kemitraan dengan Pemprov Sumbar, YMBI Ingin Ciptakan 1000 Generasi Muda Cadiak Pandai

13/06/2022
Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

Lantik Pejabat Eselon IV dan III, Gubernur Mahyeldi Ingatkan ASN Harus BerAKHLAK

11/06/2022
Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satlantas Polres Bukittinggi Berbagi

Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satlantas Polres Bukittinggi Berbagi

09/06/2022
Takziah di Pakuan Bandung, Buya Mahyeldi: Semoga Syahid dan Menjadi Tabungan Kang Emil

Takziah di Pakuan Bandung, Buya Mahyeldi: Semoga Syahid dan Menjadi Tabungan Kang Emil

08/06/2022
Alumni Unand Jabodetabek Gelar Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Alumni untuk Kemajuan Sumbar

Alumni Unand Jabodetabek Gelar Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Alumni untuk Kemajuan Sumbar

06/06/2022
Dekatkan Orang Tua dan Anak, PKS Kota Padang Panjang Gelar Coaching ABG

Dekatkan Orang Tua dan Anak, PKS Kota Padang Panjang Gelar Coaching ABG

05/06/2022
Yayasan Lentera Baitunnaim Gelar Pelatihan Tahsin Al Qur’an

Yayasan Lentera Baitunnaim Gelar Pelatihan Tahsin Al Qur’an

05/06/2022
Retail
Friday, July 1, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Jelang Pilkada, Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar Beri Warning Bagi Calon Kepala Daerah

by master
03/12/2020
in Pilgub Sumbar, Pilkada Serentak
0

Padang, Babarito

Kontestasi politik pada Pilkada Sumatera Barat tinggal beberapa hari lagi. Waktu-waktu ini adalah waktu-waktu dimana politik uang gencar dilakukan, bisa oleh tim pasangan calon kepala daerah atau pihak lain yang mempunyai kepentingan.

BACA JUGA

Ratusan Personel Polresta Padang Siap Amankan Pilkada 2020

SAIBA Perwakilan Sumbar Serahkan APK ke Mahyeldi

Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar meminta kepada calon kepala daerah beserta tim sukses untuk tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun. Baik dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu.

“Bahwa kalau sekiranya ada calon–calon kepala daerah atau tim sukses ataupun relawan yang melakukan politik uang, maka kami dari Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar siap untuk melaporkan atau memberikan pendampingan bagi masyarakat yang melaporkan politik uang ke Bawaslu se-Sumbar,” ujar M Hadi dari Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar.

Kemudian terang M Hadi, untuk Bawaslu Sumbar, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu baik tingkat kecamatan, nagari, resa ataupunkKelurahan sebagai penegak aturan pilkada , untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah jangan ada sampai terjadinya politik uang dalam pilkada di Sumbar.

Hadi mengatakan, larangan politik uang tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Yaitu, Pasal 73 ayat (1) “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”

Pasal 73 ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”

Pasal 73 ayat (3) “Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selanjutnya Pasal 73 ayat (4) “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

Kemudian, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Pasal 73 ayat (5) “Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana”

Untuk sanksi Pidananya tercantum dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 187 A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikitRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 187 A ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. (pta)

Tags: Pilkada
ShareTweetSend

Related Posts

Jelang Idul Adha, Polresta Padang Himbau Warga Waspada Pencurian Ternak
Pilkada Serentak

Ratusan Personel Polresta Padang Siap Amankan Pilkada 2020

08/12/2020
SAIBA Perwakilan Sumbar Serahkan APK ke Mahyeldi
Pilgub Sumbar

SAIBA Perwakilan Sumbar Serahkan APK ke Mahyeldi

05/09/2020
Warga Nagari Pakandangan Padang Pariaman Antusias Bersilaturahmi dengan Mahyeldi
Pilgub Sumbar

Warga Nagari Pakandangan Padang Pariaman Antusias Bersilaturahmi dengan Mahyeldi

30/08/2020
Dinilai Berhasil Benahi Padang, Mahyeldi-Audy Dapat Dukungan dari Warga Solsel
Pilgub Sumbar

Dinilai Berhasil Benahi Padang, Mahyeldi-Audy Dapat Dukungan dari Warga Solsel

26/08/2020
PKS dan PPP Launching Cagub Cawagub Sumbar, Mahyeldi-Audy
Pilgub Sumbar

PKS dan PPP Launching Cagub Cawagub Sumbar, Mahyeldi-Audy

09/08/2020
Jelang Pilgub Sumbar, Mahyeldi Kompak Bersama Riza Falepi
Pilgub Sumbar

Jelang Pilgub Sumbar, Mahyeldi Kompak Bersama Riza Falepi

08/08/2020

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Terima Audiensi BEM Sumbar, Gubernur Mahyeldi Dengar Pendapat Mahasiswa
  • Wawako Bukittinggi Marfendi Dorong UMKM di Sumbar Naik Kelas
  • Nurna Eva Karmila Dilantik Menjadi Ketua Persikindo Sumbar
  • Wujudkan Percepatan Pembangunan, Gubernur Mahyeldi: Perlu ada Kreatifitas
  • Temui Gubernur Mahyeldi, Wali Kota Pariaman Genius Umar Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.