Padang, Babarito
Kontestasi politik pada Pilkada Sumatera Barat tinggal beberapa hari lagi. Waktu-waktu ini adalah waktu-waktu dimana politik uang gencar dilakukan, bisa oleh tim pasangan calon kepala daerah atau pihak lain yang mempunyai kepentingan.
Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar meminta kepada calon kepala daerah beserta tim sukses untuk tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun. Baik dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu.
“Bahwa kalau sekiranya ada calon–calon kepala daerah atau tim sukses ataupun relawan yang melakukan politik uang, maka kami dari Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar siap untuk melaporkan atau memberikan pendampingan bagi masyarakat yang melaporkan politik uang ke Bawaslu se-Sumbar,” ujar M Hadi dari Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumbar.
Kemudian terang M Hadi, untuk Bawaslu Sumbar, Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu baik tingkat kecamatan, nagari, resa ataupunkKelurahan sebagai penegak aturan pilkada , untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah jangan ada sampai terjadinya politik uang dalam pilkada di Sumbar.
Hadi mengatakan, larangan politik uang tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Yaitu, Pasal 73 ayat (1) “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”
Pasal 73 ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
Pasal 73 ayat (3) “Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Selanjutnya Pasal 73 ayat (4) “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
Kemudian, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Pasal 73 ayat (5) “Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana”
Untuk sanksi Pidananya tercantum dalam Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikitRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187 A ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. (pta)