Bukittinggi, Babarito
Dua pengedar narkoba berhasil diringkus Polres Bukittinggi dalam operasi Tumpas Bandar Tri Arga 2020. Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat lantaran terlibat jaringan peredaran sabu di wilayah itu.
Masing-masing tersangka adalah MU (39), asal Cingkaring, Kecamatan Banuhampu dan RA (35) tahun, warga Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Agam. Total 33 paket hemat narkotika jenis sabu disita tim opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi dari pengungkapan dua kasus tersebut sebagai barang bukti.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, Operasi Tumpas Bandar digelar selama 14 hari sejak tanggal 04-17 November 2020. Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Tumpas Bandar Tri Arga 2020.
“Selama dua pekan operasi, satuan narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan dua tersangka pengedar. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Bukittinggi,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah, Kamis (19/11).
Kedua tersangka sambungnya, diamankan di seputar kawasan Padang Luar, Kecamatan Banuhampu. Aparat menciduk tersangka MU lebih dulu di sebuah rumah di kawasan Batu Hitam, Nagari Padang Luar pada Selasa (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Disusul RA yang ditangkap di kawasan Pasar Padang Luar pada Rabu (18/11) dini hari.
Polisi menyita total 33 paket kecil sabu dari tangan kedua pria tersebut sebagai barang bukti. Sebanyak 21 paket diamankan dari tangan tersangka MU dan 12 paket dari tangan RA.
“Dari dua kasus itu, turut diamankan satu unit motor Honda Beat warna putih orange bernopol BA 2263 LO, satu unit Hp samsung, sebuah tas pinggang, dompet dan satu pak palstik klip bening,” paparnya. (*/edt)