Agam, Babarito
Forum Petani dan Pedagang Ikan Salingka Danau Maninjau mengadakan pertemuan dengan Calon Bupati Agam, H Trinda Farhan Satria ST, MT. Dt Tumangguang Putiah di Cafe Mande Kawasan Wisata Linggai Park.
Pertemuan dihadiri oleh pelaku usaha Karamba Jala Apung, baik pemilik modal, petani karamba dan pedagang ikan. Acara yang dilaksanakan pada 14 November ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Sumatera Barat, Rinaldi.
Pertemuan kali ini mendiskusikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Agam terkait Program Save Maninjau yang sudah berjalan sekitar 3,5 tahun. Dimana isu yang berkembang ditengah masyarakat dewasa ini, bahwa Program Save Maninjau adalah Program Penghapusan Karamba Jala Apung.
Keresahan dan kekhawatiran masyarakat salingka Danau Maninjau sangat beralasan karena Karamba Jala Apung (KJA) ini merupakan urat nadi utama perekonomian masyarakat salingka danau.
Dalam kesempatan ini Calon Bupati Agam Bapak H Trinda Farhan Satria yang juga merupakan Ketua Save Maninjau, menjelaskan bahwa Program Save Maninjau dibuat untuk penyelamatan Danau Maninjau.
“Awalnya Program Save Maninjau ini memang menvonis bahwa masalah Danau Maninjau adalah masalah keberadaan Karamba Jala Apung (KJA), namun hal inilah yang digeser permasalahannya menjadi Pencemaran Danau Maninjau. Sepintas memang sederhana namun sebenarnya bukan demikian,” ujar Trinda.
“Jika permasalahannya adalah keberadaan KJA maka tolak ukur keberhasilan dari Program Save Maninjau tentunya adalah seberapa banyak Karamba yang sudah dimusnahkan, apakah KJA masih ada atau sudah dimusnahkan. Namun jika permasalahannya adalah Pencemaran Air Danau tentu tolak ukurnya adalah kebersihan air danau itu sendiri” tukas calon bupati nomor urut tiga ini.
Seperti diketahui terang Trinda Farhan, bahwa secara nasional Danau Maninjau memiliki 3 fungsi strategis. Yaitu sebagai sumber energi dengan keberadaan PLTA Maninjau, sebagai destinasi wisata, dan sebagai sentra pembudidayaan perikanan.
“Dari fungsi strategis ini tentu dapat disimpulkan bahwa keberadaan KJA di Danau Maninjau tidak bisa dipandang sebelah mata atau bahkan dihilangkan. Namun ada hal yang harus dipahami bersama bahwa setiap kegiatan pasti akan memunculkan dampak positif dan dampak negatif,” sebutnya.
Seperti halnya PLTA dan Program Wisata ungkap Trinda Farhan, tentu keduanya juga mempunyai dampak positif ditengah masyarakat dan pastinya juga mempunyai dampak negatif. Namun ketika sebuah kegiatan mempunyai dampak negatif, tentu hal yang harus dilakukan adalah mencarikan solusi untuk meminimalisir dampak negatifnya bukan melakukan penghapusan.
Maka untuk mendukung Program Save Maninjau ini katanya, Pemerintah Kab Agam meluncurkan 10 Program Save Maninjau. Diantaranya adalah dengan mmembentuk satgas kebersihan permukaan danau, mengeluarkan karamba yang tidak lagi produktif, memperbaiki daerah resapan air, serta membuat regulasi untuk KJA itu sendiri.
Lebih lanjut Trinda Farhan menjelaskan, saat ini tengah menyiapkan draft Peraturan Karamba Ramah Lingkungan dan draft Peraturan Perizinan Karamba. Kalau memang karamba akan dihapuskan untuk apa kedua draft Perda ini dibuat.
“Jadi inti dari program Save Maninjau adalah mengatasi pencemaran Danau Maninjau baik yang dihasilkan oleh pelaku usaha seperti PLTA, kegiatan wisata dan KJA maupun pencemaran dari masyarakat itu sendiri seperti sampah rumah tangga,” bebernya.
Ketua sementara Forum Petani dan Pedagang Ikan Salingka Danau Maninjau Dt Rajo Mudo secara terpisah menyatakan puas dengan jawaban dan keterangan yang mereka peroleh. Ia berharap H Trinda Farhan Satria bisa memimpin Kabupaten Agam 5 tahun kedepan. (rio)