Padang, Babarito
Jajaran Reskrim Polresta Padang kembali bekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan kali ini terjadi di kawasan sebuah halte Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (8/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku bernama Alfinas Pratama Reza (22) telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah Jalan Aren Rt 01 Rw 01 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (6/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak korban atas nama Erma (67).
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 598 / B / XI / 2020 / RESTA SPKT UNIT II, tanggal 08 November 2020,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Untuk kronologis penangkapan, jelas Rico, berawal dari informasi masyarakat dan didapatkan keterangan bahwa pelaku pencurian yang terjadi di kawasan tersebut sedang berada di daerah Simpang Kalumpang. Selanjutnya tim Opsnal pun menuju lokasi untuk mengecek kebenaran.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa pelaku sedang berada di sebuah halte hendak menjual sepeda motor yang telah dicurinya itu,” terang Rico lagi.
Selanjutnya, kata dia, pelaku pun langsung dibekuk tanpa ada perlawanan bersama barang bukti motor yang dijualnya. Kemudian pelaku dibawa mako Polresta Padang untuk dilakukan menindakan lebih lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi. Selain motor, pelaku juga mengakui telah mengambil satu unit handphone merk Oppo F5 warna rose gold serta uang tunai Rp700 ribu,” tukasnya.
Sementara itu untuk kejadian pencurian yang terjadi Jumat (6/11) itu sendiri berawal saat pelaku yang sedang berada di rumah kos temannya bernama Rismanto
“Saat itu pemilik kos bernama Erma sedang menyapu halaman rumahnya dan mendengar pelaku meminjam sepeda motor kepada temannya. Namun temannya tersebut tidak mau meminjamkannya. Pelaku yang bersikikuh meminjam akhirnya membawa lari sepeda motornya beserta handphone milik korban dan juga uang tunai Rp700 ribu yang terletak di dalam jok motor korban,” sebut Rico.
Pelaku kemudian membawa pulang dan mempergunakan handphone serta uang milik korban sedangkan sepeda motor hendak dijual oleh pelaku.
“Namun pelaku terlebih dahulu diamankan oleh anggota opsnal polresta padang dan belas juta rupiah,” tukas Rico. (mor)